ICW Sudah Duga Jokowi Tidak Akan Terbitkan Perppu KPK
Sabtu, 30 November 2019 – 10:54 WIB
"Berbeda dengan UU lain ada Surpres (Surat Presiden) yang menunjuk lembaga lain ikut andil. Maka apa yang terjadi di UU KPK itu cacat formal," katanya.
Dia mengatakan, judical review ke MK menjadi cara terakhir yang bisa dilakukan di tengah keengganan kepala negara untuk mengoreksi hukum atau UU KPK.
Di saat yang bersamaan, dia mengatakan, uji materi itu juga akan menjadi ujian bagi MK akan independensi mereka dan tidak terpengaruh intervensi.
"Maka ini pertaruhan bukan hanya bagi KPK namun juga MK terkait objektivitas dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini," katanya. (tan/jpnn)