ICW Tengarai RUU MA Ditunggangi
Jumat, 12 September 2008 – 11:28 WIB
Selain karena bukan lagi usia produktif, kalau usia pensiun semakin panjang, hakim agung tersebut semakin rawan disusupi misi para pihak beperkara melalui pengacaranya. ’’Dihubungkan dengan beban perkara MA saat ini, usia hakim agung yang terlalu tua tentu akan sangat menghambat percepatan reformasi MA dari pengurangan tumpukan perkara,’’ ujar Emerson.
ICW juga mengkhawatirkan pembahasan pasal 8 ayat (2) UU MA tentang seleksi hakim agung. Dalam pasal itu, selain dipilih oleh Komisi Yudisial (KY), hakim agung juga dipilih oleh anggota DPR melalui perbandingan 2 banding 1. ”Pada praktiknya, selama dua tahun terakhir, KY (Komisi Yudisial) sendiri mengalami kesulitan untuk mendapatkan calon hakim agung yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang maupun kriteria bersih, bekualitas, dan berintegritas,” kata Emerson.