ICW Tuding Gamawan Bias Kepentingan
Karena Terbitkan Peraturan Sendiri Soal Fee Kepala DaerahSenin, 01 Februari 2010 – 21:58 WIB
Tindakan Gamawan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dia menyatakan, dari laporan BPK, Gamawan Fauzi semasa menjadi Gubernur Sumatera Barat pernah menerima honorarium di luar penghasilan sebagai unsur Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Selama tahun 2007-2008, total honorarium yang diterima adalah sebesar Rp96,9 juta.