ICW Tuding Gamawan Bias Kepentingan
Karena Terbitkan Peraturan Sendiri Soal Fee Kepala DaerahSenin, 01 Februari 2010 – 21:58 WIB
"Dasar hukum penerimaan honorarium yang diterima oleh Muspida Sumatera Barat termasuk oleh Gamawan Fauzi adalah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat yang ditandatanganinya sendiri,” kata Tama.
SK tersebut dibuat pada tahun 2007 dan 2008, tentang Pembentukan Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Hal ini menjelaskan, pernyataan Gamawan menyatakan honorarium tersebut berdasarkan Keputusan Presiden adalah tidak benar.
Selain itu, honorarium Muspida yang diterima oleh Gamawan saat menjadi Gubernur Sumatera Barat Rp5 juta per bulan, yang artinya Rp60 juta per tahun dan setelah dipotong pajak menjadi Rp51 juta, pada tahun 2007.