Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ide Sisminbakum sejak Era Muladi

Yusril Pojokkan Romli

Rabu, 19 November 2008 – 04:06 WIB
Ide Sisminbakum sejak Era Muladi - JPNN.COM
Foto : M Ali/JAWA POS
JAKARTA – Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra tidak mau begitu saja disalahkan atas kebijakan biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM. Yusril mengatakan, kebijakan Sisminbakum sudah digagas sejak era Menteri Kehakiman Muladi. ”Sudah dipersiapkan sejak Prof Muladi. Saat itu Pak Romli menjabat sebagai Dirjen Hukum dan Perundang-undangan,” kata Yusril setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung, Selasa (18/11).

Suami Rika Tolentino Kato itu kemarin diperiksa penyidik Kejagung hampir 12 jam sejak pukul 10.00. Dia menjawab 45 pertanyaan yang diajukan secara tertulis oleh tim penyidik yang diketuai oleh Faried Haryanto. Meski direncanakan di era Muladi, sistem tersebut baru diterapkan saat Yusril menjabat menteri kehakiman dan HAM. Itu terjadi  setelah banyaknya kritik atas lambatnya proses pemberian status badan hukum di departemen tersebut.

Menurut Yusril, sistem tersebut disusun berdasar draf kerja sama antara Koperasi Pengayoman dan pihak swasta, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai provider penyedia jasa teknologi informasi. ”Tapi dari ketua koperasi mengatakan tidak bisa dilakukan karena tidak ada SK menteri,” kata mantan Mensesneg itu.

Apakah itu berarti ide tersebut berasal dari mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita? Yusril menolak untuk menunjuk individu. Alasannya, semua menjadi kebijakan institusi. ”Ini berada pada tingkat jajaran Dirjen dan koperasi,” terang pemeran Laksamana Cheng Ho itu. Demikian halnya dengan penunjukan langsung PT SRD. Menurut Yusril, penunjukan itu sudah dibahas pada level Dirjen.

JAKARTA – Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra tidak mau begitu saja disalahkan atas kebijakan biaya akses Sistem Administrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News