Ide Sisminbakum sejak Era Muladi
Yusril Pojokkan RomliRabu, 19 November 2008 – 04:06 WIB
Surat ketiga adalah perjanjian kerja sama antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD No. 135/K/UM/KPPDK/XI/2001 dan No. 021/Dir/YW-SRD/XI/2000 tanggal 8 November 2000 tentang Penerapan tarif fee akses. Jenis surat yang ketiga diketahui dan ditandatangani oleh Yusril selaku pembina utama Koperasi Pengayoman.
Dalam perjanjian kerja sama, 90 persen dari total fee akses menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan Koperasi Karyawan Pengayoman. Dari porsi 10 persen itu, 40 persen diterima oleh Koperasi Pengayoman, sedangkan 60 persen sisanya dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di lingkungan Ditjen AHU. Di antaranya Dirjen AHU Rp 10 juta per bulan, Sesditjen AHU Rp 5 juta per bulan, direktur Rp 2 juta per bulan, dan kepala subdirektorat Rp 1,5 juta per bulan.
Yusril mengaku baru mendengar adanya perjanjian pembagian 40:60 itu setelah kasus biaya akses ramai disidik oleh Kejagung. Ternyata, kata Yusril, setelah dilakukan pengecekan terdapat perjanjian yang ditandatangani delapan bulan setelah persetujuan antara koperasi dan pihak swasta. ”Kalau perjanjian antara koperasi pusat (pengayoman) dengan Ditjen AHU tidak bisa dilakukan,” tegasnya.