Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ide Sisminbakum sejak Era Muladi

Yusril Pojokkan Romli

Rabu, 19 November 2008 – 04:06 WIB
Ide Sisminbakum sejak Era Muladi - JPNN.COM
Foto : M Ali/JAWA POS
Seperti diketahui, kebijakan Sisminbakum didasari SK Menkeh dan HAM No. M-01.HT.01.01/2000 tentang Pemberlakuan Sisminbakum di Ditjen AHU. Selanjutnya, ada SK Menkeh dan HAM selaku pembina utama Koperasi Pengayoman No. 19/K/Kep/KPPDK/X/2000 tanggal 10 Oktober 2000 tentang Penunjukan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum, yakni Koperasi Pengayoman dan PT SRD.

Surat ketiga adalah perjanjian kerja sama antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD No. 135/K/UM/KPPDK/XI/2001 dan No. 021/Dir/YW-SRD/XI/2000 tanggal 8 November 2000 tentang Penerapan tarif fee akses. Jenis surat yang ketiga diketahui dan ditandatangani oleh Yusril selaku pembina utama Koperasi Pengayoman.

Dalam perjanjian kerja sama, 90 persen dari total fee akses menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan Koperasi Karyawan Pengayoman. Dari porsi 10 persen itu, 40 persen diterima oleh Koperasi Pengayoman, sedangkan 60 persen sisanya dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di lingkungan Ditjen AHU. Di antaranya Dirjen AHU Rp 10 juta per bulan, Sesditjen AHU Rp 5 juta per bulan, direktur Rp 2 juta per bulan, dan kepala subdirektorat Rp 1,5 juta per bulan.

Yusril mengaku baru mendengar adanya perjanjian pembagian 40:60 itu setelah kasus biaya akses ramai disidik oleh Kejagung. Ternyata, kata Yusril, setelah dilakukan pengecekan terdapat perjanjian yang ditandatangani delapan bulan setelah persetujuan antara koperasi dan pihak swasta. ”Kalau perjanjian antara koperasi pusat (pengayoman) dengan Ditjen AHU tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

JAKARTA – Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra tidak mau begitu saja disalahkan atas kebijakan biaya akses Sistem Administrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News