Ideologi yang Tidak Sesuai NKRI Harus Dibasmi
Seperti diketahui, Senin (7/5), pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ada tiga alasan yang mendasari keputusan itu.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Romo Magnis menilai tanpa melihat dari sisi agama, langkah pemerintah membubarkan HTI itu sudah tepat dan memang sudah pada waktunya. Namun, diaa juga sependapat bila itu dilakukan melalui jalur hukum.
"Tentu saja ini menambah beban dalam kehidupan berbangsa masyarakat Indonesia. Apalagi kasus penistaan yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih terus 'panas' meski putusan kemarin telah dijatuhkan hakim," imbuh Romo Magnis.
Terkait dengan itu, Romo Magnis mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan hukum sambil menunggu aksi hukum lagi yang akan dilakukan setelah Ahok divonis dua tahun penjara dan langsung dijebloskan ke LP Cipinang.
Romo Magnis mengaku khawatir dengan rentetan kejadian di Indonesia selama Pilkada 2017 sampai dengan terakhir pembubaran HTI ini.