Idham Masse Sampaikan Pesan Ini untuk Catherine Wilson
Selasa, 11 Juni 2024 – 15:15 WIB
Sebab, gugatan nafkah lampau yang sempat diajukan oleh sang aktris ditolak oleh majelis hakim.
"Terus gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat oleh Mbak Catherine itu ditolak oleh majelis hakim," tutur kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/6).
Adapun poin lain yang dikabulkan oleh majelis hakim adalah nafkah mutah dan idah. Kekinian, Idham Masse mengajukan banding terkait nafkah mutah dan idah. (mcr7/jpnn)