Idul Adha, Saatnya Berbagi dengan Korban Penggusuran
Senin, 12 September 2016 – 09:59 WIB
Dengan dalih masyarakat dhuafa tidak memiliki legal standing pada rumah yang ditempati, sambung dia, maka itu dijadikan objek fakta hukum bolehnya dilakukan proses penggusuran.
Padahal masih banyak cara yang lebih humanis ke masyarakat dhuafa, demi menghindari letusan konflik sosial, tanpa perlu aksi penggusuran.
"Kita nggak ingin lagi jatuh korban dengan aksi gusur menggusur. Jangan rakyat dihadapi oleh kekuatan Satpol PP atau pengerahan aparat keamanan, itu kurang elok, " tegasnya. (esy/jpnn)