Idul Fitri, 1.352 Narapidana Terima Remisi
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 08:34 WIB
Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya saat mengikuti upacara HUT ke-67 RI di LP Klas IIA Pontianak mengatakan, perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum merupakan suatu kewajiban bagi kita sebagai bangsa yang beradab. Salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum (narapidana) adalah mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
“Dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat,” ujar Christiandy, mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Menurutnya, remisi hendaknya jangan diartikan sebagai upaya memanjakan narapidana, dan dianggap hanya berpihak kepada kepentingan mereka semata. Pada dasarnya harus dipahami bahwa remisi merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapidana mampu menjadi manusia seutuhnya, manusia yang mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan dan penghidupannya.(ron)