IEF Research Institute Soroti Visi Pajak Pemimpin untuk Wujudkan Indonesia Maju
Ariawan menyebut, selama ini dalam Pasal 227 UU Pemilu baru menyebutkan, syarat pencalonan presiden-wakil presiden antara lain dengan bukti pengiriman/penerimaan SPT pajak penghasilan pribadi dalam 5 tahun terakhir.
Namun, menurut Ariawan hal itu belum cukup. Dia mendorong kepada seluruh para Calon Presiden (Capres) yang akan bertarung di pesta demokrasi 2024 agar menyiapkan visi yang jelas mengenai perpajakan nasional.
Sebab, visi Indonesia Maju hanya akan tercapai jika ongkos pembangunan tersebut ada dan dibiayai oleh kita sendiri secara mandiri melalui pajak.
“Salah satu sumber ongkos pembangunan kita ya dari pajak. Kita tahu, pajak masih menjadi tulang punggung APBN Indonesia. Karenanya, setiap pemimpin harus memiliki visi yang jelas bagaimana mewujudkan sistem perpajakan yang baik dan meningkatkan penerimaan yang berkeadilan,” jelas Ariawan.
Ariawan menyebut, pekerjaan rumah pemerintah di bidang perpajakan saat ini antara lain adalah meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang cenderung menurun di tengah berbagai tantangan yang ada.
Menurut Ariawan, pemerintah harus terus fokus dan konsisten memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi yang selama ini belum bisa dipajaki secara optimal.
Misalnya penertiban sektor usaha pertambangan yang masih banyak terjadi praktik ilegal, optimalisasi perpajakan di sektor pertanian, sektor informal dan sektor-sektor lainnya.(chi/jpnn)