IEF Research Institute Soroti Visi Pajak Pemimpin untuk Wujudkan Indonesia Maju
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat melihat selama ini peraturan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), baik di tataran legislatif maupun eksekutif belum menekankan pentingnya para pemimpin yang memiliki rekam jejak dan komitmen mereka dalam mendukung perpajakan nasional.
“Penyelenggara Pemilu harus memastikan, rekam jejak perpajakan para calon pengambil kebijakan benar-benar bagus, baik bagi para calon anggota legislatif maupun eksekutif. Setidaknya, mereka juga harus patuh pajak. Jadi, harus ada aturan yang mewajibkan mereka melaporkan track record perpajakannya,” kata Ariawan, Kamis (17/8).
Menurutnya, Bangsa kita butuh role model seorang pemimpin yang tidak hanya mampu membawa Indonesia semakin maju, kuat, dan mandiri namun juga menjadi sosok teladan di dalam menunaikan kewajiban perpajakan dengan patuh.
"Sehingga rakyat akan semakin suka rela dalam gotong royong membangun bangsa dan negara," sebutnya.
Ariawan menyoroti, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182, Pasal 240, dan 241 tidak mencantumkan aturan tentang kepatuhan pajak sebagai syarat pendaftaran bakal calon anggota DPD dan anggota DPR RI-DPRD.
Demikian halnya dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pada Pasal 15 Bagiuan Keempat tentang Persyaratan Calon, dan Pasal 20 Bagian Kelima yang membahas Dokumen Persyaratan Calon, sama sekali tidak mencantumkan klausul yang mewajibkan para calon anggota DPD wajib menyertakan dokumen yang menunjukkan kepatuhan pajak mereka.
“Dari sekian banyak butir persyaratan dalam pasal-pasal tersebut, tidak ada klausul yang menyatakan para calon harus mencantumkan dokumen kepatuhan pajak. KPU harus merevisi aturan itu, yakni seseorang yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 harus melampirkan bukti kepatuhan pajak,” tegas Ariawan.