IGJ: UU Cipta Kerja Cacat Formil
Kamis, 25 November 2021 – 19:14 WIB
Hakim MK juga meminta dalam putusannya untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: