IH Telah Berkhianat Kepada Bangsa dan Negara!
jpnn.com, JAKARTA - Oknum sipir berinisial IH, pegawai Lapas Kelas II B Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi sabu-sabu.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan oknum sipir itu telah berkhianat pada tugas.
"Apabila terbukti, kami mengatakannya berkhianat dari tugasnya," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus IH, sehingga harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga nantinya diputus oleh pengadilan.
"Tetapi kalau terbukti, dia berkhianat dari teman-temannya yang telah bekerja dengan benar. Berkhianat kepada bangsa dan negara," ujar Rika.
"Dia digaji oleh rakyat untuk melakukan pembinaan, tetapi malah melakukan sebaliknya," ujarnya.
Menurut Rika, perbuatan seorang oknum sipir tersebut telah mengotori 60 ribu lebih pegawai pemasyarakatan di Indonesia yang bekerja dengan serius.
Tidak hanya itu, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.