Ijazah JR Saragih Lolos di Simalungun, Gagal di Pilgub Sumut
Selasa, 13 Februari 2018 – 00:56 WIB
"Sewaktu kita mencalonkan Bupati Simalungun periode kedua, pasangan calon Tumpak Siregar dan Irwansyah melaporkan ijazah saya ke Mahkamah Agung (MA). MA mengeluarkan putusan bahwa ijazah saya tidak ada masalah dan benar dileges oleh lembaga terkait," ujar JR Saragih di kantor DPD Demokrat Medan, Senin (12/2).
Putusan tersebut tertuang dalam surat Mahkamah Agung Nomor 13/G/Pilkada/2015/PT-TUN-Medan. (osi)