JR Segera Diadili di Pengadilan Negeri Medan
jpnn.com, MEDAN - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut bekerja secara marathon menuntaskan berkas dugaan dokumen palsu dengan tersangka JR Saragih.
Pasalnya, mereka hanya memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut hingga dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan begitu, dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TIM Sentra Gakkumdu Sumut menggelar rapat internal di kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan, Kamis (22/3) sore.
Informasi yang diperoleh, rapat internal yang dipimpin Koordinator Tim Sentra Gakkumdu Hardi Munthe itu, membahas seputar surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus yang mendera JR Saragih.
Amatan Sumut Pos, rapat itu berlangsung tertutup dan dihadiri unsur dari Polda Sumut serta Kejatisu. Hingga pukul 19.45 WIB, rapat yang digelar di ruangan bagian tengah kantor Bawaslu masih terus berjalan.
"Dari sore tadi rapatnya sudah mulai. Sepertinya Bang Hardi tadi yang pimpin. Ada orang dari Polda dan Kejaksaan juga," ujar seorang staf Bawaslu seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Namun seputar hal apa yang dibahas di rapat itu, dia mengaku tidak mengetahuinya. "Bu Syafrida (ketua Bawaslu) nggak masuk hari ini. Komisioner lain juga belum ada nampak. Mungkin rapat lanjutan pemeriksaan soal Pak JR itu," ungkapnya.