Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa
jpnn.com, MEDAN - Kasus penggunaan dokumen palsu dalam Pilkada dengan tersangka JR Saragih sepertinya tidak akan bergulir hingga ke persidangan.
Sebab, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Edward Kaban menyatakan kasus tersebut sudah kedaluarsa.
Menurut Edward, kasus ini sudah lama bergulir sebelum pelantikan Gubsu terpilih kemarin. Pun begitu, sebelumnya dinyatakan P21 (berkas lengkap) dan perkara ini sudah dikembalikan ke penyidik Polda Sumut.
“Setelah kita nyatakan P21, dengan berjalannya waktu dikembalikan lagi pada kita melalui Sentra Gakumdu. Kemudian kita kembalikan lagi,” sebut Edward saat acara Coffe Morning dan Peringatan Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) di Kejati Sumut, Senin (10/12/2018).
Pihaknya lanjut Edward mengembalikan berkas itu kembali lantaran karena kegiatan Pilkada sudah selesai.
“Dari hasil penelitian jaksa peneliti kita di Sentra Gakumdu bahwa perkara ini kita kembalikan lagi karena kita menganggap perkara itu sudah kadaluarsa. Itu sesuai aturan yang ada,” terang mantan Kajari Tangerang itu.
Namun demikian, Edward tidak menjelaskan secara rinci persisnya kasus ini dinyatakan kedaluarsa.
Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut.
Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.