Ikadin Konsisten Dukung Peradi Sebagai Lembaga Advokat yang Sah
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah aparat penegak hukum siap melaksanakan UU itu secara adil dan objektif?” ujar dia.
Senada dengan Adardam, Otto Hasibuan mengapresiasi disahkannya RKUHP menjadi UU meskipun masih terdapat pro-kontra. Otto mengaku bahwa sekitar 19 atau 20 tahun yang lalu sempat menjadi tim perumus RKUHP.
“Sekarang sekitar 20 tahun baru disahkan. Oleh karena itu kita menyambut gembira telepas dari pro-kontra,” ucapnya.
Soal pro-kontra tersebut, Otto yang juga Ketum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menyampaikan pihaknya juga akan membahas soal KUHP.
“Kami akan bahas tersendiri, tetapi kami apresiasi dulu bahwa itu sudah berhasil menggolkannya melampaui yang sudah sekian puluh tahun,” ujarnya. (cuy/jpnn)