IKAHI Persoalkan Penyidik Independen KPK
Senin, 04 September 2017 – 16:53 WIB
Sekali lagi, Suhadi meminta, jika UU KPK direvisi maka persoalan ini harus diatur tegas.
"Yakni antara kewenangan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, dan kewenangan pengadilan tipikor agar tidak ada perbedaan pendapat para hakim di lapangan," pungkasnya.(boy/jpnn)