Ikhtiar Eggi Sudjana Berkelit dari Sangkaan Makar
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana mempersoalkan statusnya sebagai tersangka makar dan ujaran kebencian. Praktisi hukum itu mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan keputusan Polda Metro Jaya yang menjeratnya sebagai tersangka.
Eggi mendaftarkan gugatan praperadilan dengan mengutus kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, Jumat (10/5). Gugatannya teregister dengan nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.
Baca juga: Sandang Status Tersangka Makar, Eggi Sudjana Heran Belum Ditangkap Polisi
“Hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam laporan Saudara Supriyanto ke polisi,” kata Pitra.
Menurut Pitra, kliennya tidak pernah melakukan makar, ujaran kebencian maupun menyebar berita bohong. Sebab, pernyataan Eggi soal people power karena menyangkut kapasitasnya sebagai anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno.
“Itu dibuktikan dengan SK BPN sebagai tim advokasi yang ditandatangani oleh Djoko Santoso, bahwasanya Eggi Sudjana ini seorang advokat,” tegas Pitra.
Baca juga: Oalah, Ternyata People Power Ala Pak Kivlan & Bang Eggi Cuma Kayak Begini
Lebih lanjut Pitra membeber kejanggalan dalam kasus yang menjerat Eggi. Sebab, Supriyanto saat melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri menggunaan Pasal 160 KUHP tentang dugaan penghasutan.