Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ikhtiar Misbakhun dan OJK Cegah Warga Desa Tertipu Investasi Bodong

Minggu, 20 Januari 2019 – 15:40 WIB
Ikhtiar Misbakhun dan OJK Cegah Warga Desa Tertipu Investasi Bodong - JPNN.COM
SEMINAR: Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berbicara pada seminar tentang peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kelurahan Ngemplak Rejo, Kecamatan Panggung Rejo, Kota Pasuruan, Jumat (18/1). Foto: istimewa for JPG

jpnn.com, PASURUAN - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengedukasi masyarakat di pelosok daerah. Uniknya, Misbakhun dan OJK menggelar seminar nasional di desa demi mengedukasi masyarakat tentang literasi keuangan.

Seminar bertema Membedah Peran OJK Dalam Masyarakat itu  tidak digelar di gedung atau hotel mewah di perkotaan, melainkan tengah-tengah permukiman warga. Tepatnya di Kelurahan Ngemplak Rejo, Kecamatan Panggung Rejo, Kota Pasuruan, Jumat (18/1).

Menurut Misbakhun, seminar itu bertujuan memperkenalkan dan menyosialisasikan OJK. Harapannya, masyarakat makin melek terhadap produk dan layanan keuangan sehingga terhindar dari penipuan berkedok investasi.

“Tugas anggota DPR itu ya membantu lembaga seperti OJK untuk datang di tengah-tengah masyarakat. Dan terhindar dari segala macam penipuan,” ucap Misbakhun di depan warga desa yang menghadiri seminar.

Legislator Golkar asal Pasuruan itu menuturkan, OJK merupakan lembaga yang relatif baru. Lembaga yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2012 itu dibentuk dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. 

Karena itu Misbakhun mengharapkan masyarakat kian mengenal OJK beserta tugas dan perannya. "OJK yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan perbankan, pasar modal, lembaga keuangan dan termasuk perlindungan konsumen,” tuturnya. 

Wakil rakyat yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu mengaku khawatir dengan  maraknya penipuan berkedok investasi. Menurutnya, institusi yang menjual produk ataupun layanan keuangan harus mengantongi izin dari OJK.

Misbakhun lantas mencontohkan investasi bodong yang menjajikan imbal balik menggirukan. Antara lain investasi pohon emas atau arisan dengan menyetor Rp 10 juta yang menjanjikan imbalan Rp 12 juta pada bulan berikutnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggelar seminar nasional di tengah permukiman masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News