Iklim Investasi Terancam, Polri Disarankan Setop Kasus Istri Ferry Baldan
"Oknum aparat yang melakukan kriminalisasi harus dikenakan sanksi teguran sampai pencopotan tidak hormat dari kesatuannya. Sebab kriminalisasi terhadap investor ini sangat berbahaya dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Bareskrim harus mengedepankan moto kepolisian PRESISI, dan jangan menjadi oknum yang membekingi kepentingan korporasi," katanya.
Sementara kuasa hukum Hanifah Husein, Ricky Hasiholan Hutasoit menegaskan kliennya adalah korban kriminalisasi.
"Kami merasa kriminalisasi yang dilakukan oleh Bareskrim sangat tidak masuk akal, bagaimana mungkin ada kasus penggelapan saham padahal saham tersebut sudah dikembalikan. Lalu bagaimana dengan prinsip Restorative Justice yang selama ini digaungkan Kapolri, jangan sampai hanya pencitraan semata!" ujarnya.
Bahkan dirinya mendapatkan info dari aparat di Bareskrim, bahwa kasus yang dialami kliennya diduga merupakan pesanan dari 'atas' alias pimpinan.
"Info yang kami dapatkan dari aparat yang bertugas di Bareskrim bahwa mereka mendapat tekanan dari ‘atas’. Lalu pertanyaannya adalah apakah masih ada ‘tekanan-tekanan’ tersebut disaat institusi kepolisian sedang hancur nama baiknya di mata masyarakat. Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menekan?" ujarnya.
Selain itu, kata dia, status kliennya pun sudah digantung setahun lamanya untuk permasalahan yang bisa dikatakan tidak ada karena saham yang dipermasalahkan sudah dikembalikan.
"Ini jelas dzalim! Kami mohon Kapolri segera turun tangan dalam kasus ini, sehingga tidak ada lagi pendzaliman yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada investor karena akan merusak iklim investasi di negeri ini," pungkasnya. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: