Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

IKNB Solusi Program Sejuta Rumah

Oleh: Juliaman Saragih, Ketua/Pendiri NCBI (Nation and Character Building Institute)

Selasa, 11 Agustus 2020 – 11:10 WIB
IKNB Solusi Program Sejuta Rumah - JPNN.COM
Ketua/Pendiri NCBI (Nation and Character Building Institute), Juliaman Saragih. Foto: Dokpri

Masalah perizinan di sektor properti, khususnya perumahan subsidi untuk MBR menjadi hambatan utama. Proses pengurusan perizinan membutuhkan waktu hingga 2 (dua) tahun. Maka itu, inisiatif Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal dan mengamankan proses perizinan pembangunan rumah MBR di seluruh Indonesia patut menjadi contoh terobosan kebijakan.

Program Sejuta Rumah bersifat padat karya, dan proyek mercusuar pemerintahan Jokowi. Skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) menjadi solusi pencapaian target kebutuhan mendasar (necessity) rumah sederhana ini, tentunya dipadukan dengan teknologi panel perumahan yang kuat dan modern.

Realisasinya, skema BP2BT dipadukan dengan keanggotaan program IKNB (Industri Keuangan Non Bank) yang mempunyai sejumlah saldo tertentu, seperti peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Dana Pensiun Pemberi Kerja/Lembaga Keuangan.

IKNB adalah raksasa keuangan Indonesia yang masih lelap tertidur, atau menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dana Pensiun seperti danau dangkal keuangan Indonesia. Sehingga sepantasnya pula IKNB butuh variasi sentuhan insentif kebijakan, terutama untuk menguatkan kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.

Berdasar statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset IKNB pada Maret 2020 mencapai Rp. 2.490 triliun. Termasuk aset dan investasi Dana Pensiun per Januari 2020 mencapai Rp. 282.1 Triliun, dan aset asuransi per Desember 2019 sebesar Rp 913.8 Triliun. Belum lagi dana kelolaan Jaminan Sosial dan institusi lembaga keuangan non bank lainnya.

Ada skema lain yang masih kontroversi untuk pembiayaan perumahan subsidi untuk MBR, yakni menerapkan teori MMT (Modern Monetary Theory) yang dilakukan dengan tepat sasaran serta bertanggung jawab, dan penggunaan dana tersebut diawasi secara ketat oleh Kejagung dan KPK.

Maksud mazhab MMT dalam kaitan program sejuta rumah ini bahwa penerbitan/cetak uang dipadankan dengan proyek riil lokal. Bukan proyek import, misalnya beli pesawat atau bangun pabrik yang bertumpu pada utang mata uang asing, foreign currency heavy.

Karena membangun jutaan rumah sederhana pasti memakai komponen lokal, tidak ada komponen impor, dan proyek di kontrol ketat. Jadi tidak ada efek kurs/mata uang, dan efek inflatoir bisa diminimalisasi. Tidak boleh sembarangan untuk penerbitan/cetak uang bila mengikuti mazhab MMT.

Industri perumahan menjadi program prioritas karena negara bertanggung jawab agar setiap rumah tangga di Indonesia menempati rumah yang layak huni, dan pemerintah pusat bertanggung jawab atas penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close