Iksan Ilahi Dihabisi karena Menjalin Hubungan Terlarang dengan Istri Pamannya
Kamis, 02 Januari 2020 – 22:52 WIB
“Motif dari pembunuhan yg dilakukan tersangka adalah akibat terjadinya perselingkuhan korban dengan saksi Rini Alpianti alias Rini yang merupakan istri dari tersangka Ridwan Ismail alias Iwan Mancung,” bebernya.
Baca Juga:
Mertua dan menantu ini dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana karena diduga melakukan pembunuhan berencana. “Ancamannya hukuman mati,” jelas Dayan.
BACA JUGA: Ratusan Orang di Jember Keracunan Usai Menyantap Ikan Tongkol saat Malam Tahun Baru
Sebelumnya, Iksan ditemukan tak bernyawa parit, Sabtu (21/12). Di tubuhnya ditemukan 34 liang tikaman. (nin)