Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Deni Priyanto Divonis Hukuman Mati

Kamis, 02 Januari 2020 – 18:19 WIB
Tok, Deni Priyanto Divonis Hukuman Mati - JPNN.COM
Terdakwa Deni Priyanto saat mendengarkan amar putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020). Foto: ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, BANYUMAS - Deni Priyanto alias Goparin, 37, terdakwa kasus mutilasi pegawai Kementerian Agama atas nama Komsatun Wachidah, 51, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/1/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Purwoto S. Gandasoebrata, PN Banyumas, Kamis, dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi.

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, Majelis Hakim PN Banyumas menyatakan terdakwa Deni Priyanto bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.

Sementara saat hendak membacakan amar putusan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus meminta terdakwa Deni Priyanto untuk berdiri.

Setelah terdakwa Deni Priyanto berdiri, Hakim Ketua Abdullah Mahrus melanjutkan pembacaan amar putusan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, membawa dan menghilangkan mayat untuk disembunyikan kematiannya, dan pencurian.”

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang dengan pidana mati," katanya.

Ia mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat keji sehingga membuat sedih keluarga korban dan terdakwa merupakan seorang residivis.

Menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan.

Deni Priyanto alias Goparin, 37, terdakwa kasus mutilasi pegawai Kementerian Agama atas nama Komsatun Wachidah, 51, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/1/2020).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close