Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimalnya tujuh tahun. (gas)
BENGKONG - Maling lapor polisi. Itulah aksi Bayu (19), dan Budi (22). Mereka mengambil iPad, ponsel Samsung Galaxi Wave II dan satu unit kamera