Ikut Maju di Pilkada, Hambatan Pjs Kada Berlapis-lapis
Minggu, 10 Januari 2010 – 08:11 WIB
Di UU Nomor 32 Tahun 2004, pasal yang mengatur mengenai persyaratan calon dengan tegas dinyatakan di pasal 58. Di pasal 58 huruf (p) dinyatakan, 'tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.'
Sebaliknya, bila Pjs Kada tetap ngotot ikut mendaftarkan sebagai calon, maka saat mendaftarkan ke KPUD, dia harus sudah menanggalkan jabatannya sebagai Pjs Kada. Ketentuan ini terdapat di pasal 59 yang menyatakan, 'parpol atau gabungan parpol pada saat mendaftarkan pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, TNI, dan anggota kepolisian negara RI.'