Ikut Seleksi Capim KPK, Dr. Ibrahim Qamarius Siap Berantas Korupsi 80 Persen
Ibrahim mengaku telah melakukan penelitian dan sosialisasi pembatasan transaksi tunai sejak 2009, tetapi sampai saat ini belum terwujud karena berbagai kendala.
Dia mengatakan sudah mengetahui kendala itu karena sudah melakukan penelitian.
Namun, diakuinya nemang tidak mudah dan akan menghadapi banyak kendala.
"Dari hasil penelitian kualitatif saya pada tahun 2016-2017, dengan informan Ketua Badan Legislasi dan sebagian anggota Komisi 3 DPR-RI, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan PPATK, KPK, OJK, Kemenkumhan, Kemenkeu, Ketua Tim Penyusun RUU Pembatasan Transaksi Tunai (Pembatasan Transaksi Uang Kartal) dan lainnya, semua menginginkan pembatasan transaksi tunai segera diterapkan karena dianggap akan mengurangi korupsi 70-80 persen. Saya juga mendapatkan ”kode” kapan waktu yang tepat UU Pembatasan Transaksi Tunai diterapkan, kita perlu melakukan koordinasi, lobi dan negosiasi untuk itu," tegasnya.
Ibrahim melihat sekarang adalah momentum yang tepat untuk implementasi UU Pembatasan Transaksi Tunai.
Menurutnya itu akan menjadi salah satu kenangan terindah dari Presiden Jokowi untuk Indonesia, dan merupakan langkah awal terbaik untuk Presiden Terpilih H. Prabowo Subianto.
UU tersebut juga akan menjadi kado istimewa DPR-RI untuk negeri tercinta.
"Untuk mewujudkan UU Pembatasan Transaksi Tunai, UU Perampasan Aset, UU Pembuktian Terbalik dan UU lainnya kita perlu meningkat koordinasi, lobi dan negosiasi. Kita semua berdoa semoga makin banyak negawaran yang berbuat terbaik untuk Indonesia bebas dari korupsi, sehingga akan menjadi negara makmur, sejahtera, tentram dan damai," sambungnya.
Ibrahim mengaku lebih tertarik dan merasa cocok untuk menempati bidang pencegahan di KPK. Hal itu berarti di posisi Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.