Ikut Usul Interpelasi, Nasril Bahar Ditegur DPP PAN
Selasa, 17 April 2012 – 06:12 WIB
Nasril mengaku memahami langkah Dahlan. Diterangkan, Dahlan ingin memacu kinerja perusahaan-perusahaan BUMN, yang dinilai selalu kalah dengan perusahaan swasta. Perusahaan BUMN, lanjutnya, dipagari dengan empat Undang-undang (UU), yakni UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Adanya empat UU yang harus menjadi acuan BUMN itu, diakui Nasril, menjadikan perusahaan BUMN lambat bergerak karena terkungkung birokrasi. "Sementara, perusahaan swasta hanya diatur dengan satu UU, yakni UU Perseroan Terbatas," terang Nasril. Contoh arusan birokrasi yang harus dilalui BUMN, antara lain harus melewati persetujuan menkeu.
"Kalau mau efisien, ok, kita dukung Pak Dahlan, dengan mengubah UU-nya, tanpa lewat menkeu," imbuhnya.