Ikuti Uangnya, Tangkap Koruptornya
jpnn.com - Debat seru Menko Polhukam Mahfud MD dengan anggota Komisi III DPR RI pada Rabu lalu (29/3) menjadi pertunjukan utama yang menarik perhatian masyarakat Indonesia.
Mahfud digertak akan dipidanakan karena dianggap membocorkan rahasia mengenai transaksi janggal sebesar Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud tidak mau kalah. Ia menggertak balik akan memidanakan anggota DPR yang menghalang-halangi upaya hukum.
Di tengah pertunjukan utama itu muncul pertunjukan sampingan alias side show yang tidak kalah menarik. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mencuri perhatian karena mengungkap ‘rahasia umum’ yang sebenarnya sudah bukan lagi menjadi rahasia.
Dalam kesempatan dialog itu, Bambang Pacul mengatakan bahwa seluruh anggota DPR adalah petugas partai yang tidak punya kewenangan politik apa pun. Para petugas partai itu hanya bisa tegak lurus, manut pada perintah pemilik partai.
Di tengah episode debat seru itu Mahfud MD mengingatkan Bambang Pacul supaya DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah ada di parlemen sejak 2006. Dengan undang-undang itu, pemberantasan korupsi akan lebih mudah karena tersangka korupsi harus membuktikan sumber kekayaannya yang sah.
Kalau tersangka korupsi tidak bisa membuktikan sumber kekayaannya yang halal, asetnya bisa dirampas melalui undang-undang.
Bambang Pacul merespons Mahfud dengan gaya blaka suta, blak-blakan. Legislator PDI Perjuangan tersebut menyebut Mahfud MD salah salamat kalau minta Komisi III DPR segera mengesahkan RUU yang mangkrak bertahun-tahun itu.