Ilhan Omar & Sistem Bukan-Bukan di Indonesia
Oleh: Dhimam Abror DjuraidHal ini berbeda dengan Prancis, yang oleh Ahmet Kuru dikategorikan sebagai negara sekuler asertif.
Dengan posisi ini Prancis menempatkan diri sebagai negara seluler yang memisahkan agama dari urusan negara dan melarang praktik-praktik agama di tempat umum.
Prancis juga melarang simbol-simbol agama di tempat umum termasuk pemakaian busana muslim di sekolah atau instansi negara.
Prancis bukan hanya melarang burkah, pakaian wanita muslim full dress yang tertutup dan hanya membuka bagian mata.
Prancis juga melarang pakaian renang muslim yang disebut sebagai ‘’burkini’’, pakaian renang yang menutup semua aurat dari rambut sampai ke kaki.
Kebijakan sekuler asertif Prancis membela kebebasan beragama secara ekstrem, termasuk kebebasan mengolok-olok praktik agama lain.
Kasus majalah ‘’Charlie Hebdo’’ yang secara rutin mengeluarkan kartun mengenai Nabi Muhammad, adalah bagian dari kebijakan sekuler asertif itu.
Pemerintah Prancis tidak akan melarang penerbitan Charlie Hebdo meskipun mendapatkan protes keras dari umat Islam seluruh dunia. Sikap pemerintah Prancis ini menimbulkan reaksi keras dari sebagian umat Islam, sehingga terjadi kekerasan dalam bentuk serangan bersenjata terhadap redaksi majalah Charlie Hebdo yang menewaskan 12 orang pada 2015.