Ilmuwan Tiongkok Dihukum Tiga Tahun Penjara Karena Ubah Gen Bayi
Ilmuwan China He Jiankui, yang sebelumnya mengatakan telah membuat bayi pertama di dunia yang sudah diubah genetiknya di tahun 2018 dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
He Jiankui dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sekitar Rp 6 miliar karena dianggap bersalah melakukan praktek kedokteran secara ilegal.
Menurut laporan kantor berita China Xinhua, dua peneliti lain juga dikenai hukuman lebih ringan.
Dua peneliti lain tersebut Zhang Renli dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dan Qin Jinzhou mendapat hukuman 18 bulan penjara, dan denda Rp 2 miliar.
He Jiankui mengejutkan dunia sains ketika di bulan November 2018 mengatakan dia membantu proses penciptaan bayi yang genetiknya diubah.
Dua bayi tersebut sepasang kembar perempuan yang lahir di bulan yang sama.
Dia mengatakan menggunakan metode yang disebut CRISPR yang mengubah satu gen di dalam embrio yang bisa membuatnya kebal terhadap infeksi virus AIDS.