Iluni UI Anggap Revisi UU MD3 Cederai Amanat Reformasi
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menilai keputusan DPR mengesahkan UU MD3 melanggar amanat reformasi yang diperjuangkan para mahasiswa pada 1998.
“Dengan disahkannya UU MD3, DPR telah melanggar apa yang sudah ditulis di undang-undang, dengan membatasi orang dalam mengeluarkan pendapatnya,” kata Ketua BEM UI Zaadit Taqwa dalam diskusi yang diselenggarakan Policy Center Iluni UI di kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis (22/3).
Selain Zaadit, diskusi itu menghadirkan pembicara seperti Ketua Policy Centre Iluni UI Berly Martawardaya, peneliti Center for Regulation, Policy, and Governance (CRPG) M. Jibril Avessina, dan perwakilan masyarakat penggugat judicial review UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Josua Satria.
Menurut Zaadit, KUHP tidak memuat pasal yang menerangkan sanksi-sanksi berupa sandera.
Dia menambahkan, yang ada hanyalah sanksi pidana dan beberapa sanksi lain.
“Tidak adil apabila seorang kemudian ditangkap secara paksa (disandera) karena diminta keterangan oleh DPR RI dan tidak hadir dalam pemanggilan DPR tanpa melalui proses pengadilan dan pembuktian yang sah,” tambah Zaadit.
Zaadit menjelaskan, pengesahan pasal 122 huruf L membatasi ruang gerak masyarakat untuk melayangkan kritik.
Hal itu tidak sejalan dengan pasal 28 E ayat 3 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.