Iluni UI Anggap Revisi UU MD3 Cederai Amanat Reformasi
Pengesahan pasal 122 huruf L juga bertentangan dengan pasal 28 I ayat 4 mengenai perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM adalah tanggung jawab negara.
Zaadit juga mengkritisi pasal 245 UUD MD3. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemanggilan anggota DPR RI yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum oleh pihak aparat hukum harus mendapat persetujuan presiden dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Padahal, MK sudah menolak pasal itu.
Sementara itu, peneliti CRPG Jibril Avvisena menyesalkan sikap Kemenkumham yang lebih banyak diam terkait revisi UU MD3.
Menurut Jibril, Kemenkumham seharusnya bisa mengawal pasal-pasal yang direvisi itu sampai tuntas.
“Peraturan MD3 biasa dibentuk untuk mengatur internal di MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Terakhir diubah 2014. Ada perubahan lagi pada 2018 ketika masa era parlemen hanya 1,5 tahun lagi. Kenapa tidak ada penjagaan sehingga usulan tersebut bisa lolos?” papar Jibril
Di sisi lain, Jibriel memuji sikap Presiden Joko Widodo yang tidak menandatangani pengesahan UU MD3.
Menurut Jibril, Jokowi mengambil langkah bijaksana untuk menghindari konflik.
“Yang harus dievaluasi oleh presiden adalah Menkumham yang sekarang tidak bisa sigap dan diandalkan untuk mengawal sidang-sidang DPR RI dalam pembahasan UU MD3” papar Jibril.