Ilyas-Endang Kena Diskualifikasi, KPU Ogan Ilir Dilaporkan ke DKPP
jpnn.com, OGAN ILIR - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melaporkan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir Sumatera Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kedua lembaga penyelenggara pemilu itu dilaporkan sebagai buntut dari keputusan KPU mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Bupati Ogan Ilir 2020.
KPU Ogan Ilir diketahui sebelumnya mendiskualifikasi Ilyas-Endang atas rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir.
AMPD merasa sikap KPU Ogan Ilir telah mencoreng proses demokrasi di Indonesia.
Selain itu, juga menduga ada praktik pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Ogan Ilir.
"Kami menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua institusi itu dengan keluarnya keputusan diskualifikasi paslon Ilyas-Endang di pilkada,” ujar Ketua AMPD Imam Hanafi Abdullah di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (21/10).
Imam lebih lanjut menyebut, keputusan KPU Ogan Ilir sangat sembrono.
“Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat nampak terkesan dipaksakan,” ucapnya.