KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Ilyas-Endang, Massa Gelar Aksi Damai ke Gedung MA
jpnn.com, JAKARTA - Dukungan pada Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak terus mengalir, pascaputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mendiskualifikasi keduanya sebagai pasangan calon kepala daerah petahana untuk Pilkada Ogan Ilir 2020.
Dukungan antara lain disuarakan sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD).
Mereka bahkan menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (19/10).
“Kami memberikan dukungan penuh dan doa bersama untuk Mahkamah Agung, agar membatalkan keputusan KPUD Ogan Ilir yang telah menzalimi paslon Ilyas-Endang dengan mendiskualifikasi paslon tersebut di Pilkada 2020,” ujar Koordinator AMPD Syahroni.
Syahroni meyakini MA akan mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya terhadap Ilyas-Endang, ketika nanti perkaranya diajukan ke lembaga tersebut.
"Kami sangat optimistis MA dapat memutus perkara KPU Ogan Ilir dengan adil dan terbebas dari intervensi-intervensi kepentingan,” tambahnya.
Syahroni secara khusus menyoroti keputusan KPU Ogan Ilir yang mendiskualifikasi Ilyas-Endang setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir.
Ia menilai keputusan itu sembrono dan dapat merusak iklim demokrasi di Ogan Ilir khususnya dan Indonesia pada umumnya.