Imbas OTT, 12 Saksi Djoko Susilo Absen
jpnn.com - JAKARTA -- Imbas operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/7), membuat 12 saksi perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Korlantas Polri, memilih tak memenuhi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/7).
Tommy Sihotang, Penasehat Hukum terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, mengatakan, sedianya 12 saksi meringankan akan dihadirkan.
"Saksi fakta meringankan sedianya dihadirkan. Tapi ada kejadian kemarin (OTT), dan berita simpang siur bilang kasus (OTT) itu terkait DS (Djoko Susilo) membuat saksi ini mikir. Artinya majelis, mereka tidak hadir," kata Tommy di persidangan Djoko Susilo, Jumat (26/7).
Di hadapan Ketua Majelis Suhartoyo, Tim Penasehat Hukum Djoko meminta supaya diberikan kesempatan pada persidangan berikutnya untuk menghadirkan saksi fakta meringankan.
Ia berharap jadwal pada Selasa (30/7) nanti diberikan kesempatan menghadirkan saksi fakta meringankan.
"Tapi kalau kami diberi waktu tentu saja digabung dengan saksi fakta dan ahli, kami apresiasi kepada majelis," ujarnya.
Namun, kalau pun majelis tidak memberikan kesempatan, tidak masalah. "Itulah konsekuensi yang sudah ditetakan. Hari ini tidak ada saksi," papar Tommy.
Ketua Majelis Suhartoyo, mengatakan, majelis tidak terpengaruh dengan apapun kejadian di luar. Dia menegaskan, persidangan tidak bisa dipengaruhi, diintervensi oleh siapapun dengan cara apapun.