Imbas PPKM Darurat, Ada 45 Calon Pengantin Gigit Jari
jpnn.com, MALANG - Sebanyak 45 calon pengantin di Kota Malang, Jawa Timur terpaksa menunda pernikahan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang Moh Rosyad mengatakan peraturan terkait layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada masa PPKM Darurat tertuang dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/ yang dikeluarkan pada 7 Juli 2021.
"Pertama, ada 34 calon pengantin yang menunda pernikahan karena tidak tes swab antigen. Lalu ada 8 calon pengantin yang tertunda karena hasil swab antigennya positif. Serta tiga pasangan lainnya karena alasan lain," ujarnya.
Rosyad memerinci sebanyak 45 calon pengantin tersebut berasal dari sejumlah KUA di Kota Malang seperti Kantor KUA Blimbing ada 18 calon pasangan.
Berikutnya di Kantor KUA Kedungkandang ada 13 pasangan. Selanjutnya di KUA Lowokwaru terdapat tujuh pasangan calon pengantin.
Kemudian di KUA Sukun ada empat pasangan, hingga di KUA Klojen ada satu pasangan.
"Kalau yang 34 pasangan itu mundur karena tidak swab, artinya mundur itu mereka sendiri yang mengajukan mundur, karena tidak ikut tes swab antigen," katanya.
Rosyad mengatakan banyaknya calon pengantin yang tidak mau melakukan swab antigen karena biaya yang mahal. Sebab, kata dia dalam sebuah pernikahan harus ada lima orang yang wajib ada. Kelima orang itu adalah dua orang calon pengantin, dua orang saksi, satu orang wali.