Imbau Warga Gunakan Visa Online, Ditjen Imigrasi: Tak Perlu Lagi Pakai Biro Jasa
Jumat, 04 Juni 2021 – 04:04 WIB
Seperti diketahui di tengah pandemi Covid-19, saat ini pemerintah masih menerapkan pembatasan WNA masuk ke wilayah Indonesia.
Izin masuk Indonesia hanya diperuntukkan orang asing dengan tujuan yang bersifat esensial.
"Dan mengacu pada Permenkumham No. 26 tahun 2020. Terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup," kata Oeray.(cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: