Imbauan dari GNPF Terkait Vonis Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memutuskan perkara penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua GNPF Bachtiar Nasir mengingatkan massanya untuk bisa menerima, meski tidak mendapatkan hukuman berat selama lima tahun, sesuai dengan permintaan GNPF.
"Kami apresiasi putusan majelis hakim. Kami yakin majelis sudah mempertimbangkan dengan matang," katanya, saat ditemui dalam jumpa pers di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta, Rabu (10/5) siang.
Menurutnya, sikap besar dan menerima pendukung aksi bela Islam penting dilakukan agar tidak terjadi masalah yang berkepanjangan. GNPF pun menghimbau agar mereka yang mengikuti aksi bela Islam bisa menjaga persatuan dan kesatuan.
"Kami mengimbau, kepada seluruh pihak agar bisa memahami dan menerima putusan majelis hakim serta menghormati proses hukum yang masih berjalan dengan diajukannya banding oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," tandasnya. (dkk/jpnn)