Imbauan Kemendikbud kepada Perguruan Tinggi terkait Kuliah Daring
Sedangkan mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir dan memerlukan konsultasi dengan dosen, sidang komisi, kolokium, seminar hasil penelitian, ujian skripsi, tesis dan disertasi hingga promosi program doktor, dilaksanakan secara daring, dan telah tersedia Panduan Operasional Baku (POB) untuk penyelenggarannya.
Mahasiswa yang belum menyelesaikan tugas akhir (laporan Praktek Kerja Lapang, skripsi, tesis dan disertasi) diberi perpanjangan waktu penyelesaian sesuai perkembangan pekerjaannya.
"IPB University secara umum menyambut baik dan sependapat dengan Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan yang diterbitkan tanggal 31 Maret 2020, dan siap mendukung proses perkuliahan secara daring," jelas Rektor IPB University Arif Satria.
Plt. Dirjen Dikti berharap di tengah pandemi Covid-19 ini dapat menjadi momen bagi perguruan tinggi untuk saling berbagi praktik baik pembelajar/perkuliahan.
Nizam melalui surat edaran nomor 239/E.E2/DT/2020 Tanggal 17 Maret 2020 telah mengimbau kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk dapat berbagi/sharing materi pembelajaran daring dengan membuka akses pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) di laman Perguruan Tinggi masing-masing agar dapat diakses oleh kampus lain atau dengan menempatkan dalam repositori laman Ditjen Pendidikan Tinggi dalam https://bit.ly/sharing-daring. (esy/jpnn)