Imigrasi Batam Telah Deportasi 121 WNA Ilegal Selama Januari-April
jpnn.com, BATAM - Sedikitnya 121 warga negara asing telah dideportasi pihak imigrasi Batam selama periode Januari hingga 25 April.
Tindakan administratif yang dilakukan ini imigrasi tersebut karena pelanggaran yang dilakukan para WNA.
"Ini bentuk tindakan tegas kami, dalam penegakan hukum ke imigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno, kepada Batam Pos, Selasa (25/4).
Salah satu pelanggaran yang membuat pihak imigrasi melakukan tindakan tegas yakni menyalahgunakan izin bebas visa yang digunakan. Dimana WNA tersebut bukannya melancong ke Batam, namun malah bekerja.
Keberadaan WNA di Batam, selalu menjadi fokus pantauan pihak imigrasi. Karena pengawasan orang asing, wewenang utama terletak pada pihak imigrasi. Dijelaskan oleh Teguh pada bulan Januari sebanyak 91 WNA.
WNA yang paling banyak di deportasi itu yakni dari Vietnam sebanyak 78 orang, Thailand 2 orang, Singapura 1 orang, Norwegia 1 orang, Malaysia 4 orang, Liberia 1 orang, China 4 orang.
Lalu dibulan Februari sebanyak empat orang dari Thailand, Belanda, Australia dan Bangladesh. "Bulan Maret sebanyak sembilan orang, tiga dari Vietnam, dua Singapura, dua Malaysia, satu Inggris dan satu Amerika," ujarnya.
Pada bulan April terdapat 7 orang warga negara Singapura dideportasi.