Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imigrasi Bekuk Puluhan WN India Pencari Kerja

Rabu, 25 Januari 2017 – 17:17 WIB
Imigrasi Bekuk Puluhan WN India Pencari Kerja - JPNN.COM
TRANSIT DI INDONESIA: Sebagian dari 35 warga negara India yang ditangkap Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jakarta Barat. Mereka diduga memanfaatkan Indonesia sebagai negara transit sebelum mencari pekerjaan di negara lainnya. Foto: Elfany Kurniawan/JawaPos.Com

Kini, ke-35 warga India itu dikenai Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ancaman pidananya paling singkat penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun, dendanya juga mencapai Rp 1,5 miliar," sebutnya.(elf/JPG)

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap 35 orang warga negara (WN) India. Penangkapan itu didasari dugaan bahwa warga asing

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close