Imigrasi Klaim Tidak Bohong Terkait Keberadaan Harun Masiku
Selasa, 28 Januari 2020 – 15:44 WIB
Laporan diajukan karena Yasonna dianggap telah merintangi penyidikan terhadap terhadap tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Anggota koalisi Kurnia Ramadhana menyebut Yasonna telah memberikan informasi sesat dengan menyatakan Harun telah meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020. Padahal, berdasarkan sebuah artikel di Tempo menyebutkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2019.
Hal itu membuat KPK kendor sehingga tidak berupaya melakukan operasi penangkapan terhadap Harun. (mg10/jpnn)