Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imigrasi Manado Tangkal Bule AS Pelaku Kejahatan Seksual

Sabtu, 12 Agustus 2017 – 22:33 WIB
Imigrasi Manado Tangkal Bule AS Pelaku Kejahatan Seksual - JPNN.COM
TANGKAL: Petugas imigrasi Bandara Sam Ratulangi Manado menjemput Justin Lunin Pack di pintu keluar pesawat, Sabtu (12/8). Imigrasi menangkal Justin yang masuk daftar penjahat seksual. Foto: Ditjen Imigrasi Kemenkumham

jpnn.com, MANADO - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menangkal kedatangan seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Justin Lunin Pack, Sabtu (12/8). Pasalnya, pemegang paspor AS bernomor 464156649 yang hendak masuk Indonesia melalui Bandara Sam Ratulangi Manado itu tercatat sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Dodi Karnida mengungkapkan, Justin diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Imigrasi yang bertugas di Bandara Sam Ratulangi. Menurutnya, imigrasi merujuk ketentuan Pasal 13 (1) huruf J Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk menolak kedatangan pria warga AS kelahiran New York, 20 November 1974 itu.

“Isinya mengatur bahwa pejabat imigrasi menolak orang asing masuk wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang dan penyelundupan manusia,” ujarnya.

Dodi menambahkan, langkah Kanim Imigrasi menolak Justin bukannya tanpa dasar. Sebab, Ditjen Imigrasi sebelumnya menerima informasi tertulis dari US Immigration and Customs Enforcement (ICE).

Imigrasi Manado Tangkal Bule AS Pelaku Kejahatan Seksual

Dalam surat itu, ICE memberitahukan bahwa Justin merupakan narapidana tindak kejahatan seksual terhadap anak. Selanjutnya, Dirjen Imigrasi meneruskan surat dari ICE ke Kanim Manado yang membawahi wilayah kerja Bandara Sam Ratulangi.

Dodi menjelaskan, Justin tiba di Bandara Sam Ratulangi sekitar pukul 13.35 waktu Indonesia tengah (WITA) dengan pesawat Silk Air MI-274 dari Singapura. Karena itu, Kanim Manado langsung menangkal kedatangan Justin.

“Dan setelah dilakukan penolakan mendarat oleh petugas imigrasi, Justin diangkut kembali ke Singapura dengan Silk Air MI-273 sekitar pukul 14.40 WITA. Selanjutnya akan terus melakukan penerbangan ke New York via Incheon-Seoul dengan pesawat United Airlines,” tutur Dodi.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menangkal kedatangan seorang warga negara Amerika Serikat (AS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News