Imigrasi Manado Tangkal Bule AS Pelaku Kejahatan Seksual
jpnn.com, MANADO - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menangkal kedatangan seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Justin Lunin Pack, Sabtu (12/8). Pasalnya, pemegang paspor AS bernomor 464156649 yang hendak masuk Indonesia melalui Bandara Sam Ratulangi Manado itu tercatat sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Dodi Karnida mengungkapkan, Justin diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Imigrasi yang bertugas di Bandara Sam Ratulangi. Menurutnya, imigrasi merujuk ketentuan Pasal 13 (1) huruf J Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk menolak kedatangan pria warga AS kelahiran New York, 20 November 1974 itu.
“Isinya mengatur bahwa pejabat imigrasi menolak orang asing masuk wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang dan penyelundupan manusia,” ujarnya.
Dodi menambahkan, langkah Kanim Imigrasi menolak Justin bukannya tanpa dasar. Sebab, Ditjen Imigrasi sebelumnya menerima informasi tertulis dari US Immigration and Customs Enforcement (ICE).
Dalam surat itu, ICE memberitahukan bahwa Justin merupakan narapidana tindak kejahatan seksual terhadap anak. Selanjutnya, Dirjen Imigrasi meneruskan surat dari ICE ke Kanim Manado yang membawahi wilayah kerja Bandara Sam Ratulangi.
Dodi menjelaskan, Justin tiba di Bandara Sam Ratulangi sekitar pukul 13.35 waktu Indonesia tengah (WITA) dengan pesawat Silk Air MI-274 dari Singapura. Karena itu, Kanim Manado langsung menangkal kedatangan Justin.
“Dan setelah dilakukan penolakan mendarat oleh petugas imigrasi, Justin diangkut kembali ke Singapura dengan Silk Air MI-273 sekitar pukul 14.40 WITA. Selanjutnya akan terus melakukan penerbangan ke New York via Incheon-Seoul dengan pesawat United Airlines,” tutur Dodi.