Imigrasi Mataram Akhirnya Deportasi Pria Asal Rusia yang Mengamuk di Gili Trawangan
jpnn.com, MATARAM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram akhirnya mendeportasi turis asal Rusia berinisial KK, 27, yang mengamuk di Gili Trawangan pada 21 Juli 2022 lalu.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian I Mataram, Made Surya Artha mengatakan bahwa pendeportasian dilakukan lantaran KK membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Selain itu, Made menjelaskan bahwa KK dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
"KK dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi," jelasnya, Selasa (9/8).
Made Surya menekankan bahwa imigrasi di Indonesia menganut kebijakan selektif.
Di mana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia.
"Sehingga apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini tentu tidak layak dibiarkan berada di negara kita," tegasnya.
Made Surya juga berkomitmen bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan aspek humanis dalam penegakan hukum.