Imigrasi Sebut KUHP Baru tak Memengaruhi Kunjungan Wisatawan Asing, Ini Buktinya
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru tidak memengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Imigrasi bahkan menegaskan KUHP baru juga tidak memengaruhi investor serta pebisnis asing ke tanah air.
“Jika melihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia, dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/12).
Dia menambahkan bahwa merujuk data tersebut, maka tidak ada korelasi antara pandangan yang menyatakan disahkankan RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor serta pebisnis asing ke Indonesia. "Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan," ungkap Widodo.
Data per Sabtu (10/12) total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima Ditjen Imigrasi Kemenhumham mencapai Rp 4,2 triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP, tercatat 93.144 WNA masuk ke Indonesia.
Perinciannya, WNA pada 6 Desember 2022, yakni 19.719 orang, 7 Desember 20.611, 8 Desember sejumlah 24.341, dan pada 9 Desember 2022 tercatat 28.473
"Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP," pungkas Widodo. (antara/jpnn)