3 WN Timor Leste Dideportasi Imigrasi Atambua, Ini Pelanggarannya
jpnn.com - KUPANG - Sebanyak tiga warga negara Timor Leste dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur melalui Pos Lintas Batas Negara Mota Ain.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua KA Halim, tiga warga Timor Leste dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
“Ketiganya dideportasi karena masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur yang tidak sah dan tidak memiliki dokumen yang sah,” katanya melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Kupang, Rabu (30/11).
Ketiga WN Timor Leste itu ialah Domingos De Araujo Maia, Mario Moniz dan Cipriano Gomes.
Cipriano Gomes merupakan seorang pelajar, sementara Mario dan Domingos ialah petani.
Halim menambahkan bahwa penangkapan terhadap Domingos dan Mario itu dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Belu di Kota Atambua setelah adanya laporan masuk.
Keduanya diketahui masuk melalui Pos Nunurak Kecamatan Raihat Kabupaten Belu, pada 22 November lalu dengan alasan dalam rangka mengikuti acara adat karena ada keluarga yang meninggal di Desa Manumutin, Kecamatan Raihat.
Sementara, Cipriano ditangkap oleh TNI ketika melintas karena ingin berbelanja di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Belu.