Imigrasi Sering Tolak Kedatangan Orang Asing ke Indonesia
Dia mengeklaim, secara administratif memang mereka telah melengkapi persyaratan keimigrasian yang dibutuhkan.
"Mereka semuanya memegang izin tinggal terbatas sehingga masuk dalam kategori pengecualian sesuai Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, termasuk di dalamnya dua orang ibu rumah tangga pemegang ITAS," katanya.
"Adapun dokumen ITAS yang mereka pegang sudah diterbitkan sebelum dikeluarkannya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, bukan ITAS yang baru dikeluarkan setelah berlakukan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," katanya.
Angga juga menyebut bahwa pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan setelah ke-34 warga negara asing tersebut dinyatakan lulus dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Satgas Covid-19.
"Protokol kesehatan yang ketat sudah dilakukan terhadap ke-34 WNA tersebut. Mereka dipastikan negatif Covid-19 lewat tes PCR, harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis penuh, serta tetap mesti menjalani karantina lebih dahulu," katanya.
Angga juga memastikan pemeriksaan terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia dilakukan secara ketat sesuai aturan dan pedoman penanggulangan pandemi Covid-19.
"Kami memastikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham berkomitmen penuh pada upaya penanggulangan pandemi Covid-19, termasuk mencegah masuknya varian virus dari luar negeri," kata Angga. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: