Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 50 WNA Selama 2019

Minggu, 05 Januari 2020 – 02:08 WIB
Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 50 WNA Selama 2019 - JPNN.COM
Kepala Kantor Imigrasi Kelas Kelas I Tanjungpinang Hongky Juanda. Foto: Antara
Kemudian, lanjut dia, selama 2019 Imigrasi juga menolak 70 WNA masuk ke Tanjungpinang dan penolakan tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2018 sebanyak 27 WNA.

Dia menyampaikan sejumlah faktor penyebab terjadinya penolakan antara lain, WNA yang masuk ke Tanjungpinang berperilaku tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di daerah setempat.

Menurutnya, terkadang ada WNA yang datang dalam kondisi mabuk, kemudian memiliki maksud lain di luar maksud kedatangannya.

"Tujuannya memang berwisata, tapi setelah kami dalami ternyata ada niat lain di luar itu, makanya terpaksa ditolak," tegas Juanda.

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepri telah mendeportasi 50 WNA di sepanjang tahun 2019 atau mengalami penurunan dibanding 2018 yang mencapai 186 WNA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close